Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, dimana dari hasil studi yang dilakukan pihak luar negeri maupun Indonesia, menunjukkan bahwa dalam proses perizinan di Indonesia :
Pembentukan Unit Pelayanan Umum Terpadu pada Tahun 1999 sesuai Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Semarang Nomor 135 Tahun 1999 tanggal 28 September 1999 tentang Organisasi dan Tatalaksana Unit Pelayanan Umum Terpadu Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
Kantor Pelayanan Pelayanan Terpadu (KPT) berdasarkan Keputusan Walikota Semarang No. 30 Tahun 2005 tanggal 1 April 2005 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu yang saat itu masih merupakan loket perwakilan SKPD yang merupakan pelayanan terpadu satu atap.
Sesuai Perda Kota Semarang No. 9 Tahun 2008 di bentuklah Badan Pelayanan Perijinan Terpadu yang merupakan SKPD penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (One Stop Service) yang efektif berjalan pada tanggal 5 Januari 2009.
Sesuai Perda No. 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang No. 9 T ahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah, maka pada Januari 2014 resmi menjadi Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT)
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang (DPMPTSP)