Mengacu pada Peraturan Walikota Semarang Perwal No. 109 Tahun 2021. Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Sistem Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang.
Dinas mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Perumusan Kebijakan Bidang Potensi dan Promosi Penanaman Modal, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan I, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II, Penyelenggaraan Layanan Perizinan III, Bidang Sistem Informasi, Monitoring dan Evaluasi Perizinan dan UPTD
Perumusan rencana strategis sesuai dengan visi dan misi Walikota
Pengkoordinasian tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Kesekretariatan, Bidang Potensi dan Promosi Penanaman Modal, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan I, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II, Penyelenggaraan Layanan Perizinan III, Bidang Sistem Informasi, Monitoring dan Evaluasi Perizinan, dan UPTD
Penyelenggaraan manajemen kinerja pegawai Dinas
Penyelenggaraan kerja sama Bidang Potensi dan Promosi Penanaman Modal, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan I, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan III, Bidang Sistem Informasi, Monitoring dan Evaluasi Perizinan dan UPTD
Penyelenggaraan kesekretariatan Dinas
Penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang Potensi dan Promosi Penanaman Modal, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan I, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan III, dan Bidang Sistem Informasi, Monitoring dan Evaluasi Perizinan dan UPTD
Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Bidang Potensi dan Promosi Penanaman Modal, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan I, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan III, Bidang Sistem Informasi, Monitoring dan Evaluasi Perizinan dan UPTD
Penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan; dan
Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya
Merencanakan, mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas Kesekretariatan, Bidang Potensi dan Promosi Penanaman Modal, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan I, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan III, Bidang Sistem Informasi, Monitoring dan Evaluasi Perizinan dan UPTD.
Perencanaan program, kegiatan dan anggaran
Pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya
Pengkoordinasian, sinkronisasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dan evaluasi tugas-tugas kesekretariatan, Bidang Potensi dan Promosi Penanaman Modal, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan I, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan III, Bidang Sistem Informasi, Monitoring dan Evaluasi Perizinan dan UPTD;
Pelaksanaan fasilitasi tugas-tugas Bidang Potensi dan Promosi Penanaman Modal, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan I, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan III, Bidang Sistem Informasi, Monitoring dan Evaluasi Perizinan dan UPTD
Penyelenggaraan kerja sama Bidang Potensi dan Promosi Penanaman Modal, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan I, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan III, Bidang Sistem Informasi, Monitoring dan Evaluasi Perizinan dan UPTD
Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
Pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan di kesekretariatan Dinas;
Pelaksanaan kegiatan penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kinerja Tahunan, pengelolaan Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur, serta Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan manajemen risiko Dinas;
Pelaksanaan koordinasi dan verifikasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas;
Pelaksanaan kegiatan evaluasi kinerja Dinas
Pelaksanaan kegiatan penyusunan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dinas;
Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan keuangan Dinas
Pelaksanaan kegiatan penatausahaan aset dan barang milik daerah Dinas;
Pelaksanaan pengelolaan gaji dan tunjangan di lingkungan Dinas; ;
Pelaksaan fasilitasi pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pelaksaan fasilitasi pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan
Pelaksanaan kegiatan pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan barang milik daerah Dinas
Pelaksanaan kegiatan fasilitasi Reformasi Birokrasi, pembangunan Zona Integritas, dan Manajemen Perubahan serta pengembangan inovasi Dinas;
Pelaksanaan kegiatan fasilitasi kelembagaan, analisis kebijakan dan pemecahan masalah, penjaminan mutu, serta manajemen sumber daya Dinas;
Pelaksanaan kegiatan tata kelola persuratan, tata naskah dinas, kearsipan, kepustakaan, dokumentasi, keprotokolan dan kehumasan Dinas;
Pelaksanaan kegiatan penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik Dinas
Pelaksanaan kegiatan penyediaan akomodasi dan jamuan rapat/pertemuan dan kunjungan tamu di lingkungan Dinas;
Pelaksanaan kegiatan pengelolaan perencanaan dan administrasi kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan di lingkungan Dinas;
Pelaksanaan kegiatan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi Dinas;
Pelaksanaan kegiatan fasilitasi perancangan produk hukum Dinas;
Pelaksanaan kegiatan penyusunan dan pelayanan data dan informasi di Dinas
Merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas terkait Potensi Penanaman Modal, Promosi dan Kerjasama Penanaman Modal dan Pengendalian Penanaman Modal.
Perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
Pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
Pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan Bidang Potensi dan Promosi Penanaman Modal
Pelaksanaan kegiatan pelaksanaan identifikasi potensi penanaman modal;
Pelaksanaan kegiatan analisis dan kajian potensi penanaman modal;
Pelaksanaan kegiatan publikasi potensi penanaman modal; ;
Pelaksanaan kegiatan penyusunan peta tematik potensi penanaman modal;
Pelaksanaan kegiatan penyusunan dan publikasi kegiatan promosi penanaman modal melalui media informasi; ;
Pelaksanaan kegiatan pelaksanaan pameran penanaman modal;
Pelaksanaan kegiatan penyusunan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dinas;
Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan keuangan Dinas
Pelaksanaan kegiatan penatausahaan aset dan barang milik daerah Dinas;
Pelaksanaan pengelolaan gaji dan tunjangan di lingkungan Dinas; ;
Pelaksaan fasilitasi pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pelaksaan fasilitasi pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan
Pelaksanaan kegiatan pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan barang milik daerah Dinas
Pelaksanaan kegiatan fasilitasi Reformasi Birokrasi, pembangunan Zona Integritas, dan Manajemen Perubahan serta pengembangan inovasi Dinas;
Pelaksanaan kegiatan fasilitasi kelembagaan, analisis kebijakan dan pemecahan masalah, penjaminan mutu, serta manajemen sumber daya Dinas;
Pelaksanaan kegiatan tata kelola persuratan, tata naskah dinas, kearsipan, kepustakaan, dokumentasi, keprotokolan dan kehumasan Dinas;
Pelaksanaan kegiatan penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik Dinas
Pelaksanaan kegiatan penyediaan akomodasi dan jamuan rapat/pertemuan dan kunjungan tamu di lingkungan Dinas;