Tugas Fungsi Pokok

Mengacu pada Peraturan Walikota Semarang Perwal No. 109 Tahun 2021. Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Sistem Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang.

TUGAS

Dinas mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

FUNGSI

 

Perumusan Kebijakan Bidang Potensi dan Promosi Penanaman Modal, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan I, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II, Penyelenggaraan Layanan Perizinan III, Bidang Sistem Informasi, Monitoring dan Evaluasi Perizinan dan UPTD

 

Perumusan rencana strategis sesuai dengan visi dan misi Walikota

 

Pengkoordinasian tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Kesekretariatan, Bidang Potensi dan Promosi Penanaman Modal, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan I, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II, Penyelenggaraan Layanan Perizinan III, Bidang Sistem Informasi, Monitoring dan Evaluasi Perizinan, dan UPTD

 

Penyelenggaraan manajemen kinerja pegawai Dinas

 

Penyelenggaraan kerja sama Bidang Potensi dan Promosi Penanaman Modal, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan I, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan III, Bidang Sistem Informasi, Monitoring dan Evaluasi Perizinan dan UPTD

 

Penyelenggaraan kesekretariatan Dinas

 

Penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang Potensi dan Promosi Penanaman Modal, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan I, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan III, dan Bidang Sistem Informasi, Monitoring dan Evaluasi Perizinan dan UPTD

 

Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Bidang Potensi dan Promosi Penanaman Modal, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan I, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan III, Bidang Sistem Informasi, Monitoring dan Evaluasi Perizinan dan UPTD

 

Penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan; dan

 

Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya

 

TUGAS DAN FUNGSI

BIDANG SEKRETARIAT

TUGAS

Merencanakan, mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas Kesekretariatan, Bidang Potensi dan Promosi Penanaman Modal, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan I, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan III, Bidang Sistem Informasi, Monitoring dan Evaluasi Perizinan dan UPTD.

FUNGSI

 

Perencanaan program, kegiatan dan anggaran

 

Pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya

 

Pengkoordinasian, sinkronisasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dan evaluasi tugas-tugas kesekretariatan, Bidang Potensi dan Promosi Penanaman Modal, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan I, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan III, Bidang Sistem Informasi, Monitoring dan Evaluasi Perizinan dan UPTD;

 

Pelaksanaan fasilitasi tugas-tugas Bidang Potensi dan Promosi Penanaman Modal,  Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan I, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II,  Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan III, Bidang Sistem Informasi, Monitoring dan Evaluasi Perizinan dan UPTD

 

Penyelenggaraan kerja sama Bidang Potensi dan Promosi Penanaman Modal, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan I, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan III, Bidang Sistem Informasi, Monitoring dan Evaluasi Perizinan dan UPTD

 

Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait; 

 

Pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan di kesekretariatan Dinas; 

 

Pelaksanaan kegiatan penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kinerja Tahunan, pengelolaan Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur, serta Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan manajemen risiko Dinas; 

 

Pelaksanaan  koordinasi dan verifikasi penyusunan Rencana Kerja  dan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas;

 

Pelaksanaan kegiatan evaluasi kinerja Dinas

 

Pelaksanaan kegiatan penyusunan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dinas;

 

Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan keuangan Dinas

 

Pelaksanaan kegiatan penatausahaan aset dan barang milik daerah Dinas;

 

Pelaksanaan pengelolaan gaji dan tunjangan di lingkungan Dinas; ;

 

Pelaksaan fasilitasi pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pelaksaan fasilitasi pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan

 

Pelaksanaan kegiatan pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan barang milik daerah Dinas

 

Pelaksanaan kegiatan fasilitasi Reformasi Birokrasi, pembangunan Zona Integritas, dan Manajemen Perubahan serta pengembangan inovasi Dinas;

 

Pelaksanaan kegiatan fasilitasi kelembagaan, analisis kebijakan dan pemecahan masalah, penjaminan mutu, serta manajemen sumber daya Dinas;

 

Pelaksanaan kegiatan tata kelola persuratan, tata naskah dinas, kearsipan, kepustakaan, dokumentasi, keprotokolan dan kehumasan Dinas;

 

Pelaksanaan kegiatan penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik Dinas

 

Pelaksanaan kegiatan penyediaan akomodasi dan jamuan rapat/pertemuan dan kunjungan tamu di lingkungan Dinas;

 

Pelaksanaan kegiatan pengelolaan perencanaan dan administrasi kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan di lingkungan Dinas;

 

Pelaksanaan kegiatan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi Dinas;

 

Pelaksanaan kegiatan fasilitasi perancangan produk hukum Dinas;

 

Pelaksanaan kegiatan penyusunan dan pelayanan data dan informasi di Dinas

BIDANG PENANAMAN MODAL

TUGAS

Merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas terkait Potensi Penanaman Modal, Promosi dan Kerjasama Penanaman Modal dan Pengendalian Penanaman Modal.

FUNGSI

 

Perencanaan program, kegiatan dan anggaran;

 

Pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;

 

Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;

 

Pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan Bidang Potensi dan Promosi Penanaman Modal

 

Pelaksanaan kegiatan pelaksanaan identifikasi potensi penanaman modal;

 

Pelaksanaan kegiatan analisis dan kajian potensi penanaman modal; 

 

Pelaksanaan kegiatan publikasi potensi penanaman modal; ; 

 

Pelaksanaan kegiatan penyusunan peta tematik potensi penanaman modal; 

 

Pelaksanaan kegiatan penyusunan dan publikasi kegiatan promosi penanaman modal melalui media informasi; ;

 

Pelaksanaan kegiatan pelaksanaan pameran penanaman modal;

 

Pelaksanaan kegiatan penyusunan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dinas;

 

Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan keuangan Dinas

 

Pelaksanaan kegiatan penatausahaan aset dan barang milik daerah Dinas;

 

Pelaksanaan pengelolaan gaji dan tunjangan di lingkungan Dinas; ;

 

Pelaksaan fasilitasi pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pelaksaan fasilitasi pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan

 

Pelaksanaan kegiatan pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan barang milik daerah Dinas

 

Pelaksanaan kegiatan fasilitasi Reformasi Birokrasi, pembangunan Zona Integritas, dan Manajemen Perubahan serta pengembangan inovasi Dinas;

 

Pelaksanaan kegiatan fasilitasi kelembagaan, analisis kebijakan dan pemecahan masalah, penjaminan mutu, serta manajemen sumber daya Dinas;

 

Pelaksanaan kegiatan tata kelola persuratan, tata naskah dinas, kearsipan, kepustakaan, dokumentasi, keprotokolan dan kehumasan Dinas;

 

Pelaksanaan kegiatan penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik Dinas

 

Pelaksanaan kegiatan penyediaan akomodasi dan jamuan rapat/pertemuan dan kunjungan tamu di lingkungan Dinas;