Alur Perizinan PPKPR Non Berusaha
Sebelum membangun, pastikan lahan sesuai aturan! Proses PPKPR Non-Berusaha dimulai dari pengajuan permohonan, verifikasi dokumen, kajian teknis, hingga penerbitan persetujuan. Mudah, transparan, dan terarah untuk pemanfaatan ruang yang tepat
Berikut Alur Perizinan PPKPR Non Berusaha
1️⃣ Pemohon melakukan Pendaftaran,
Input dan Upload Persyaratan melalui
portal siimut.semarangkota.go.id
2️⃣DPMPTSP melakukan pengecekan
kelengkapan berkas dokumen
persyaratan administrasi
3️⃣Pengesahan Dokumen persyaratan
dan mempersiapkan isian teknis
PKKPRN oleh DISTARU
4️⃣ BPN mempersiapkan Pertimbangan
Teknis dan mengupload di sistem
5️⃣ Tahapan Penilaian FPR
dan Upload dokumen,
Berita Acara Penilaian
oleh DISTARU
6️⃣Persetujuan Teknis PKKPRN
oleh DPMPTSP
7️⃣ Penandatanganan
Berkas Permohonan Oleh
Kepala DPMPTSP
8️⃣ Penerbitan SK Izin kepada pemohon
melalui email dan dapat dicetak
secara mandiri
PKKPR Non Berusaha meliputi:
Rumah Tinggal Pribadi, tempat peribadatan, Yayasan Sosial, Yayasan Keagamaan, Yayasan Pendidikan,
atau Yayasan Kemanusiaan.
Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak bersifat Strategis Nasional yang dibiayai oleh APBD atau APBN.
Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang merupakan tanggung jawab sosial, dan lingkungan yang dibiayai dari
Perseroan Terbatas atau Corporate Social Responsbility (CSR).
#BanggaMelayaniBangsa
#ASNBerAKHLAK
#SemarangSemakinHebat
#BergerakBersama
#SemarangPemkot
#PemerintahKotaSemarang
#BanggaSemarang
#Semarang2025
#DPMPTSP
#KotaSemarang