DPMPTSP Sangat Mengharapkan Pelayanan Kepada Masyarakat Beroperasi Dan Berjalan Secara Efektif Dan Efesien. Untuk Mewujudkan Hal Tersebut, DPMPTSP Kota Semarang Memiliki Struktur Organisasi Berdasarkan Peraturan Walikota Semarang Nomor 109 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Sistem Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang