Bimbingan Teknis Perizinan Kefarmasian, DPMPTSP Kota Semarang Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha

Semarang, 15 Juli 2026 - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang berpartisipasi sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Perizinan dan Pelayanan Kefarmasian di Apotek dan Toko Obat yang dilaksanakan di Hotel MG Setos, Kota Semarang.

Kegiatan tersebut menjadi salah satu sarana untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha di bidang kefarmasian mengenai ketentuan perizinan dan penyelenggaraan pelayanan yang sesuai dengan regulasi. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh informasi mengenai mekanisme perizinan berbasis risiko serta berbagai persyaratan yang perlu dipenuhi dalam menjalankan kegiatan usaha apotek dan toko obat.

Dalam penyampaian materi, DPMPTSP Kota Semarang memberikan penjelasan mengenai tata cara pemenuhan komitmen perizinan kefarmasian melalui sistem pelayanan perizinan yang terintegrasi. Selain itu, turut dibahas berbagai aspek yang berkaitan dengan pengawasan teknis di lapangan serta penerapan standar pelayanan kefarmasian dalam kegiatan operasional.

Pemahaman terhadap ketentuan perizinan dan standar pelayanan menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan usaha kefarmasian berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi diharapkan dapat mendukung terciptanya pengelolaan dan distribusi obat yang aman, tertib, serta bertanggung jawab kepada masyarakat.

Melalui kegiatan bimbingan teknis tersebut, DPMPTSP Kota Semarang turut mendorong terciptanya sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian. Kolaborasi yang baik diharapkan dapat mendukung pemenuhan aspek legalitas usaha sekaligus meningkatkan standar pelayanan kepada masyarakat.

DPMPTSP Kota Semarang berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan informasi perizinan kepada pelaku usaha sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang mudah, transparan, terintegrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan.

Share this post

Share on Facebook Share on Twitter Share on LinkedIn Share on Pinterest Share on WhatsApp