DPMPTSP Kota Semarang Bahas Penguatan Tata Kelola Kawasan Industri Bersama Panja RUU Kawasan Industri DPR RI
SEMARANG, 20 Juli 2026 - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang, Drs. Puput Widhiatmoko Hadinugroho, M.M., menghadiri pertemuan kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri Komisi VII DPR RI di Gumaya Tower Hotel Semarang.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya menyerap aspirasi pemerintah daerah sekaligus membahas penyelarasan regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengembangan kawasan industri. Kegiatan ini juga menjadi ruang koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengidentifikasi kebutuhan daerah dalam mendukung pertumbuhan sektor industri.
Dalam pembahasannya, sejumlah aspek strategis menjadi perhatian, antara lain penyelarasan ketentuan dalam RUU Kawasan Industri, percepatan integrasi perizinan berusaha dan penanaman modal, serta kesiapan fasilitas dan infrastruktur yang menunjang aktivitas industri di Kota Semarang.
Masukan dari daerah diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi sehingga kebijakan yang dihasilkan selaras dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan. Kepastian hukum dan kemudahan dalam proses perizinan juga menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan usaha yang mendukung perkembangan sektor manufaktur.
Melalui koordinasi dan penyelarasan kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Semarang terus mendorong terciptanya pelayanan investasi yang terintegrasi, efektif, dan responsif. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat memperkuat ekosistem investasi sekaligus mendukung pengembangan kawasan industri yang berdaya saing dan berkelanjutan.