DPMPTSP Kota Semarang Dorong Kemudahan Legalitas Usaha melalui Program NGUPAS TUNTAS
Semarang, 15 Juli 2026 - Dalam rangka memperluas akses masyarakat terhadap layanan perizinan usaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang melaksanakan kegiatan Fasilitasi Perizinan Berusaha melalui OSS RBA dengan mengusung tema “Ngumpul Bareng Pelaku Usaha Bahas Tentang Perizinan” (NGUPAS TUNTAS). Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Kelurahan Krobokan, Kota Semarang.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat melalui pendekatan jemput bola. Pelaksanaan fasilitasi ditujukan untuk membantu pelaku usaha, khususnya sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dalam memperoleh legalitas usaha serta memahami tahapan perizinan yang diperlukan untuk menunjang keberlangsungan kegiatan usahanya.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha dalam proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara mandiri melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Selain itu, masyarakat juga mendapatkan bantuan dalam menangani berbagai kendala yang berkaitan dengan akun OSS serta memperoleh konsultasi mengenai dokumen dan sertifikasi pendukung usaha.
Materi pendampingan turut mencakup informasi mengenai sertifikasi halal dan izin edar, sesuai dengan jenis serta kebutuhan masing-masing usaha. Melalui pendampingan tersebut, pelaku UMK diharapkan tidak hanya memiliki legalitas usaha, tetapi juga memahami pentingnya pemenuhan berbagai persyaratan dalam menjalankan kegiatan usaha secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Program NGUPAS TUNTAS menjadi salah satu upaya DPMPTSP Kota Semarang untuk mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat hingga tingkat kelurahan. Kehadiran layanan secara langsung di lingkungan masyarakat diharapkan dapat mengurangi hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam mengakses informasi maupun mengurus legalitas usahanya.
Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Kota Semarang terus mendorong terciptanya pelayanan perizinan yang mudah, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Peningkatan kepemilikan legalitas usaha diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pengembangan UMK agar semakin tertata, mandiri, dan mampu meningkatkan daya saing.
Kegiatan fasilitasi perizinan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam memperkuat ekosistem usaha yang mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dengan pelayanan yang semakin dekat dan mudah dijangkau, pelaku UMK diharapkan dapat berkembang secara berkelanjutan serta memberikan kontribusi terhadap penguatan perekonomian daerah.