DPMPTSP Kota Semarang Gelar Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Semarang, 15 Juli 2026 - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang melaksanakan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektoral Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Command Room DPMPTSP Kota Semarang sebagai bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan pengawasan terhadap kegiatan usaha di wilayah Kota Semarang.
Rapat koordinasi ini menjadi wadah untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha yang telah dilakukan oleh perangkat daerah terkait. Selain mengevaluasi capaian pengawasan lapangan, pertemuan juga membahas sinkronisasi data serta pemenuhan komitmen teknis yang menjadi tanggung jawab masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai dengan sektor kewenangannya.
Dalam pembahasan, peserta rapat turut mengidentifikasi berbagai kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan, termasuk aspek regulasi, koordinasi antarsektor, serta kesesuaian pelaksanaan kegiatan usaha dengan ketentuan yang berlaku. Hasil evaluasi tersebut menjadi bahan untuk menentukan langkah tindak lanjut dan meningkatkan efektivitas pengawasan pada periode berikutnya.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala diharapkan dapat mendukung terciptanya sistem pengawasan perizinan yang lebih tertib, terintegrasi, dan akuntabel. Pengawasan tidak hanya diarahkan pada aspek administratif, tetapi juga memastikan kegiatan usaha dapat berjalan sesuai dengan ketentuan teknis, regulasi sektoral, serta prinsip kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Melalui koordinasi lintas perangkat daerah yang dilakukan secara berkelanjutan, DPMPTSP Kota Semarang terus mendorong peningkatan kualitas tata kelola pelayanan perizinan dan pengawasan usaha. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Dengan adanya evaluasi yang dilakukan secara terukur dan berkesinambungan, diharapkan pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di Kota Semarang semakin efektif serta mampu mendukung pertumbuhan kegiatan ekonomi daerah yang sesuai dengan ketentuan dan kepentingan pembangunan berkelanjutan.