DPMPTSP Kota Semarang Hadiri Rapat Banggar DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
Semarang, 17 Juli 2026 - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang, Drs. Puput Widhiatmoko Hadinugroho, MM, bersama jajaran menghadiri Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Semarang yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang.
Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang Tahun Anggaran 2025. Pembahasan disusun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Semarang yang telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Dalam pembahasannya, rapat difokuskan pada evaluasi dan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Wali Kota untuk pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2025. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini juga mencerminkan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD. Sinergi antara unsur eksekutif dan legislatif diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran dapat mendukung pencapaian program pembangunan sekaligus memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Melalui pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara menyeluruh, Pemerintah Kota Semarang terus mendorong penguatan tata kelola keuangan daerah yang terbuka dan bertanggung jawab. Kolaborasi antarlembaga diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif serta pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.