DPMPTSP Kota Semarang Ikuti Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
Semarang, 15 Juli 2026 - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang turut berpartisipasi dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) mengenai Penyelenggaraan Fasilitas Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah (SETDA) Kota Semarang.
Rapat ini menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi daerah yang diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan tata kelola infrastruktur telekomunikasi dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terus mengalami perubahan. Pembahasan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi guna memperoleh rumusan kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif di wilayah Kota Semarang.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah aspek teknis menjadi perhatian, antara lain pengaturan tata ruang udara kota, mekanisme pemenuhan komitmen administratif dalam penempatan fasilitas infrastruktur pasif telekomunikasi, serta pola pengawasan terhadap pelaksanaannya di lapangan. Berbagai aspek tersebut dibahas untuk memastikan keberadaan infrastruktur telekomunikasi dapat tertata dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang akan ditetapkan.
Penyusunan regulasi ini juga diarahkan untuk mendukung penataan jaringan telekomunikasi, khususnya dalam mengurangi potensi kesemrawutan kabel dan perangkat jaringan yang dapat memengaruhi estetika lingkungan perkotaan. Di sisi lain, regulasi diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai tata kelola dan kepastian hukum bagi penyedia layanan telekomunikasi dalam membangun maupun menempatkan infrastruktur pendukung.
Melalui penyusunan regulasi yang terintegrasi, Pemerintah Kota Semarang berupaya menciptakan tata kelola infrastruktur digital yang lebih tertib, aman, dan selaras dengan perkembangan konsep kota cerdas (smart city). Kolaborasi antarlembaga dalam proses penyusunan kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah untuk menghasilkan regulasi yang dapat memberikan manfaat bagi pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat.
DPMPTSP Kota Semarang terus mendukung proses koordinasi dan penyempurnaan kebijakan daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan pemerintahan yang terintegrasi, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan publik. Penataan infrastruktur telekomunikasi yang baik diharapkan dapat turut mendukung kenyamanan masyarakat sekaligus menjaga kualitas dan estetika lingkungan perkotaan secara berkelanjutan.