DPMPTSP Kota Semarang Ikuti Rapat Koordinasi Pengakhiran BGS Ruko Gayamsari

Semarang, 22 Juni 2026 - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang turut menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Pengakhiran Bangun Guna Serah (BGS) Ruko Gayamsari Kota Semarang. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang.

Rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh BPKAD Kota Semarang tersebut melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyelaraskan pemahaman antarinstansi terkait status pemanfaatan dan pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Semarang.

Dalam pembahasannya, rapat membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan berakhirnya masa perjanjian Bangun Guna Serah, khususnya mengenai mekanisme penyerahan kembali objek kerja sama kepada pemerintah daerah. Sejumlah hal administratif dan teknis turut dikaji untuk memastikan proses pengakhiran BGS dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari sisi penanaman modal dan pelayanan perizinan, koordinasi diperlukan untuk mengidentifikasi berbagai aspek yang berkaitan dengan legalitas, hak dan kewajiban para pihak, serta administrasi pemanfaatan aset. Sinkronisasi tersebut diharapkan dapat meminimalkan potensi permasalahan dalam proses peralihan dan penataan kembali aset Ruko Gayamsari.

Keterlibatan lintas sektor dalam pembahasan ini menunjukkan pentingnya sinergi antar-OPD dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel. Melalui koordinasi yang dilakukan secara menyeluruh, Pemerintah Kota Semarang berupaya memastikan setiap proses pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah tetap berjalan berdasarkan ketentuan hukum dan administrasi pemerintahan yang berlaku.

DPMPTSP Kota Semarang terus mendukung koordinasi antarperangkat daerah dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk dalam aspek pelayanan perizinan dan penanaman modal. Pengelolaan aset daerah yang terarah diharapkan dapat mendukung kepastian administrasi, menjaga iklim usaha yang kondusif, serta memberikan manfaat bagi keberlanjutan pembangunan Kota Semarang.

Share this post

Share on Facebook Share on Twitter Share on LinkedIn Share on Pinterest Share on WhatsApp