DPMPTSP Kota Semarang Laksanakan Verifikasi Lapangan Izin Sarana Kesehatan di Apotek Griya Husada
Semarang, 13 Juli 2026 - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang melaksanakan kegiatan visitasi lapangan dalam rangka verifikasi izin sarana kesehatan di Apotek Griya Husada, Senin (13/7/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di lokasi apotek yang berada di Jalan Brotojoyo Barat II Nomor 11, Kelurahan Panggung Kidul, Kecamatan Semarang Utara.
Visitasi lapangan dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan operasional sarana kefarmasian. Melalui kegiatan ini, petugas melakukan pengecekan secara langsung terhadap kondisi dan kesiapan fasilitas yang diajukan oleh pelaku usaha sebelum sarana tersebut menjalankan kegiatan pelayanan kepada masyarakat.
Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam pemeriksaan, antara lain ketersediaan dan kelayakan fasilitas penyimpanan obat, penataan ruang pelayanan kefarmasian, serta kesesuaian sarana dan prasarana dengan ketentuan yang berlaku di bidang kesehatan. Pemeriksaan secara langsung diperlukan untuk memastikan bahwa kondisi di lapangan sesuai dengan dokumen dan persyaratan perizinan yang diajukan.
Selain memastikan pemenuhan aspek administratif dan teknis, kegiatan verifikasi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga standar pelayanan kefarmasian. Pemenuhan standar tersebut penting untuk mendukung kualitas pengelolaan sediaan farmasi serta memberikan rasa aman kepada masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan.
Melalui pelaksanaan visitasi yang dilakukan secara cermat dan terukur, DPMPTSP Kota Semarang terus mendorong terciptanya penyelenggaraan perizinan yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memperhatikan kepentingan masyarakat. Pengawasan terhadap pemenuhan standar sarana kesehatan diharapkan dapat mendukung terselenggaranya pelayanan kefarmasian yang sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen DPMPTSP Kota Semarang dalam menghadirkan proses pelayanan perizinan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan standar. Dengan adanya verifikasi lapangan, legalitas serta kesiapan sarana kesehatan dapat dipastikan secara lebih objektif sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat.