DPMPTSP Kota Semarang Laksanakan Visitasi Izin Klinik pada Hai Premier
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang melaksanakan kegiatan visitasi perizinan klinik pada Klinik Utama Umum Hai Premier, Rabu (22/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan verifikasi lapangan untuk menilai kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dalam memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan operasional sebelum izin operasional klinik diterbitkan.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan peninjauan secara langsung terhadap kondisi sarana dan prasarana yang mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Pemeriksaan juga mencakup verifikasi dokumen yang berkaitan dengan kualifikasi tenaga kesehatan serta penilaian terhadap pemenuhan standar pelayanan, mutu, dan aspek keselamatan pasien.
Visitasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang akan menjalankan pelayanan kepada masyarakat telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Proses pemeriksaan lapangan dilakukan secara menyeluruh agar aspek teknis, administratif, maupun kesiapan pelayanan dapat dinilai secara objektif dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Melalui kegiatan verifikasi dan pengawasan perizinan yang dilakukan secara terukur, DPMPTSP Kota Semarang berupaya menjaga kualitas pelayanan kesehatan sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha di sektor kesehatan. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya pelayanan publik yang tertib, transparan, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Pemerintah Kota Semarang juga terus mendorong terciptanya iklim pelayanan dan investasi yang kondusif melalui koordinasi antarpihak serta penyelenggaraan proses perizinan yang profesional. Dengan demikian, fasilitas pelayanan kesehatan dapat berkembang sesuai ketentuan, sementara masyarakat memperoleh layanan yang memenuhi standar mutu dan keselamatan.