DPMPTSP Kota Semarang Laksanakan Visitasi Teknis Penerbitan Izin Klinik di Seby Clinic
Semarang, 16 Juli 2026 - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang melaksanakan kegiatan visitasi teknis dalam rangka proses penerbitan Izin Klinik di Klinik Utama Seby Clinic, yang berlokasi di Jl. Taman Gedung Batu Raya No. 26, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kota Semarang, pada Kamis, 16 Juli 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada fasilitas klinik telah memenuhi ketentuan dan standar yang berlaku. Visitasi dilakukan melalui peninjauan secara langsung terhadap kondisi serta kesiapan fasilitas yang digunakan untuk mendukung kegiatan pelayanan kesehatan.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek yang berkaitan dengan kelayakan fasilitas medis, kelengkapan dan kesesuaian dokumen administratif, serta pemenuhan standar pelayanan kesehatan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran secara objektif mengenai kesiapan klinik dalam menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan persyaratan perizinan.
Selain sebagai bagian dari tahapan penerbitan izin, kegiatan visitasi juga menjadi salah satu bentuk pengawasan pemerintah daerah terhadap kepatuhan penyelenggara pelayanan kesehatan. Melalui verifikasi secara langsung, setiap aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan dapat ditinjau secara lebih menyeluruh sehingga pelaksanaan operasional klinik dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
DPMPTSP Kota Semarang terus mendorong pelaksanaan proses perizinan yang transparan, terukur, dan sesuai dengan standar pelayanan. Pengawasan dan verifikasi lapangan diharapkan dapat mendukung terciptanya fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi aspek administratif, teknis, serta keselamatan dan kenyamanan masyarakat sebagai penerima layanan.
Melalui kegiatan visitasi teknis yang dilaksanakan secara terarah, Pemerintah Kota Semarang berupaya menjaga kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya pada sektor kesehatan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim pelayanan dan investasi yang tertib, transparan, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat.