DPMPTSP Kota Semarang Lakukan Verifikasi Lapangan di PT Bintang Indomitra Abadi
SEMARANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang melaksanakan kegiatan peninjauan dan verifikasi lapangan di kantor pusat PT Bintang Indomitra Abadi pada Rabu, 20 Mei 2026. Kegiatan yang berlokasi di Jalan Indrapura Nomor 19, Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, tersebut merupakan bagian dari proses pengawasan terhadap pemenuhan komitmen dan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan kegiatan, tim teknis DPMPTSP Kota Semarang melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap kondisi dan aktivitas operasional perusahaan. Peninjauan tersebut dilakukan untuk mencocokkan informasi administratif yang tercantum dalam sistem perizinan dengan kondisi faktual di lapangan, sehingga data dan dokumen yang menjadi dasar pemenuhan komitmen dapat dipastikan kesesuaiannya.
Verifikasi lapangan menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan penyelenggaraan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan teknis dan administratif yang telah ditetapkan. Melalui pemeriksaan secara langsung, pemerintah daerah dapat memperoleh gambaran yang lebih objektif mengenai pelaksanaan kegiatan usaha sekaligus memperkuat fungsi pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha.
DPMPTSP Kota Semarang terus mendorong pelaksanaan pengawasan perizinan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kota Semarang.
Selain memastikan pemenuhan aspek perizinan, kegiatan verifikasi lapangan juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga agar aktivitas usaha dapat berlangsung secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah. Dengan pengawasan yang dilakukan secara konsisten, diharapkan hubungan antara pemerintah dan dunia usaha dapat terus terbangun berdasarkan kepastian hukum, kepatuhan, dan tata kelola yang baik.