DPMPTSP Kota Semarang Lakukan Visitasi Verifikasi Izin Pendirian PAUD dan PNF di TK Pertiwi 51
Semarang, 13 Juli 2026 - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang melaksanakan visitasi lapangan sebagai bagian dari proses verifikasi izin pendirian Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non-Formal (PNF). Kegiatan tersebut dilaksanakan di TK Pertiwi 51 yang beralamat di Jalan Panggung RT 01 RW 04, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.
Visitasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen persyaratan yang diajukan oleh pengelola lembaga dengan kondisi faktual di lokasi. Dalam pelaksanaannya, tim melakukan peninjauan secara langsung terhadap berbagai aspek yang menjadi bagian dari persyaratan penyelenggaraan lembaga pendidikan, termasuk kondisi sarana dan prasarana serta lingkungan sekolah.
Selain melakukan pemeriksaan administratif dan teknis, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memastikan kesiapan lembaga dalam memenuhi standar kelayakan operasional. Aspek yang diperhatikan meliputi ketersediaan fasilitas pendukung kegiatan pembelajaran, kondisi lingkungan, serta unsur keamanan dan kelayakan tempat penyelenggaraan pendidikan.
Melalui proses verifikasi lapangan tersebut, DPMPTSP Kota Semarang berupaya memastikan setiap tahapan pelayanan perizinan dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Verifikasi secara langsung juga diharapkan dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai kesiapan lembaga sebelum proses perizinan dilanjutkan.
Kegiatan visitasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Semarang dalam mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan yang tertib dan berkualitas. Dengan proses perizinan yang dilaksanakan secara akuntabel, diharapkan keberadaan lembaga PAUD dan PNF dapat memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan serta memberikan layanan pendidikan yang aman dan layak bagi masyarakat.