DPMPTSP Kota Semarang Percepat Perizinan Praktik Tenaga Medis Melalui Program L1ON

SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam proses perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang, proses penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) kini dapat dilakukan secara lebih cepat melalui program Layanan One Hour Tenaga Medis & Tenaga Kesehatan (L1ON).

Program tersebut menjadi salah satu bentuk inovasi pelayanan perizinan yang ditujukan untuk memangkas waktu pengurusan SIP. Jika sebelumnya proses perizinan membutuhkan waktu hingga lima hari, melalui L1ON proses tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu jam.

Kepala DPMPTSP Kota Semarang, Drs. Puput Widhiatmoko Hadinugroho, M.M., menjelaskan bahwa percepatan layanan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih efektif dan responsif.

“Program ini merupakan terobosan percepatan perizinan yang memangkas waktu proses dari lima hari menjadi hanya satu jam. Melalui kolaborasi ini, diharapkan tercipta ekosistem kesehatan yang lebih responsif dan kompeten,” ujar Puput, Jumat (29/5/2026).

Menurutnya, kepemilikan SIP merupakan bagian penting dalam pelaksanaan praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan diwajibkan memiliki izin praktik yang sah.

Ketentuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan hukum bagi masyarakat sekaligus mendukung terjaminnya mutu pelayanan kesehatan. Dengan adanya izin praktik yang sesuai ketentuan, masyarakat memperoleh kepastian bahwa layanan kesehatan diberikan oleh tenaga yang memiliki legalitas dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Pelaksanaan L1ON merupakan hasil kolaborasi antara DPMPTSP Kota Semarang, Dinas Kesehatan Kota Semarang, dan Balai Pelatihan Kesehatan. Kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Kota Semarang ke-479 dan dilaksanakan secara terpadu di Padma Piazza Semarang.

Dalam pelaksanaannya, program L1ON ditargetkan dapat memberikan layanan kepada sebanyak 479 tenaga medis dan tenaga kesehatan di Kota Semarang. Target tersebut sekaligus menjadi bagian dari kontribusi pemerintah dalam memastikan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat telah memiliki legalitas praktik sesuai ketentuan.

Puput menambahkan, penyelenggaraan layanan secara terpadu diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memenuhi kewajiban perizinannya.

“Kegiatan ini diselenggarakan secara terpadu di Padma Piazza Semarang guna memastikan seluruh praktisi kesehatan memiliki legalitas yang sah demi keamanan dan kualitas layanan bagi warga Semarang,” jelasnya.

Apresiasi terhadap pelaksanaan program tersebut juga disampaikan Sekretaris Daerah Kota Semarang, Handi Priyanto, yang hadir mewakili Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti. Menurutnya, percepatan layanan perizinan tenaga kesehatan menjadi bagian penting dalam membangun kualitas pelayanan kesehatan di Kota Semarang.

Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan Handi, disampaikan bahwa rangkaian peringatan Hari Jadi Kota Semarang ke-479 tidak hanya diisi dengan kegiatan seremonial, tetapi juga berbagai program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Sejumlah program tersebut antara lain layanan Bus Rapid Transit (BRT) gratis, wisata gratis, pemeriksaan kesehatan gratis di 40 Puskesmas, pemberian diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), diskon parkir, serta berbagai program pelayanan lainnya.

Program L1ON memiliki karakter tersendiri karena manfaatnya diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berada di garis depan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau kado-kado sebelumnya langsung menyentuh masyarakat sebagai penerima, maka kado ini menyentuh orang-orang yang selama ini berdiri di garis terdepan untuk melayani masyarakat, yaitu tenaga medis dan tenaga kesehatan,” ujar Handi.

Ia menilai percepatan penerbitan SIP pada akhirnya juga akan memberikan dampak kepada masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan. Dengan proses verifikasi dan perizinan yang jelas, masyarakat diharapkan memperoleh pelayanan dari tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah memenuhi ketentuan serta standar yang berlaku.

Handi menegaskan bahwa SIP tidak semata-mata menjadi dokumen administratif bagi tenaga kesehatan. Keberadaan izin tersebut juga memiliki fungsi penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan, baik bagi masyarakat maupun tenaga kesehatan yang menjalankan praktik.

“Itulah mengapa SIP bukan sekadar dokumen administrasi semata. Ini adalah jaminan bagi masyarakat, sekaligus perlindungan bagi tenaga kesehatan itu sendiri,” lanjutnya.

Apresiasi terhadap inovasi pelayanan tersebut turut disampaikan Filzah Apriliya, Ketua Tim Kerja Perizinan Sumber Daya Kesehatan Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan. Ia menyebut Kota Semarang telah memiliki rekam jejak yang baik dalam penyelenggaraan pelayanan SIP.

Menurut Filzah, standar pelayanan SIP yang ditetapkan selama lima hari sebenarnya telah dapat dipenuhi dengan waktu yang lebih singkat oleh Pemerintah Kota Semarang. Kehadiran program L1ON kemudian menjadi langkah lanjutan dengan memangkas waktu pelayanan hingga sekitar satu jam.

“Dengan standar pelayanan lima hari, Kota Semarang sudah bisa jauh lebih rendah daripada itu. Bahkan sekarang sudah bisa dilayani hanya dalam waktu satu jam,” ungkap Filzah.

Melalui pelaksanaan L1ON, Pemerintah Kota Semarang menunjukkan upaya untuk terus mengembangkan pelayanan perizinan yang cepat, terintegrasi, dan mudah diakses. Percepatan tersebut diharapkan tidak hanya memudahkan tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memenuhi aspek legalitas praktik, tetapi juga memperkuat kepastian dan kualitas pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat.

Share this post

Share on Facebook Share on Twitter Share on LinkedIn Share on Pinterest Share on WhatsApp