DPMPTSP Kota Semarang Tegaskan Komitmen Mewujudkan Pelayanan Publik yang Bersih dan Berintegritas
SEMARANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional, transparan, dan berintegritas.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan pelayanan yang mengedepankan prinsip transparansi serta menolak segala bentuk praktik yang dapat mencederai integritas pelayanan publik, termasuk suap, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi.
DPMPTSP Kota Semarang menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap proses pelayanan diharapkan dapat berlangsung secara objektif tanpa adanya pemberian atau penerimaan dalam bentuk apa pun yang berpotensi memengaruhi proses maupun keputusan pelayanan.
Upaya menciptakan pelayanan publik yang bersih tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pelayanan, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak memberikan imbalan kepada petugas dalam bentuk apa pun serta berani menolak apabila terdapat pihak yang menawarkan atau meminta sesuatu di luar ketentuan pelayanan.
Pencegahan terhadap suap, pungli, dan gratifikasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dengan adanya kesadaran dan komitmen bersama, kualitas pelayanan publik dapat terus ditingkatkan sekaligus menciptakan lingkungan pelayanan yang lebih transparan dan akuntabel.
DPMPTSP Kota Semarang mengajak seluruh jajaran internal maupun masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas dalam setiap proses pelayanan.