DPMPTSP Kota Semarang Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik yang Bersih dan Tanpa Imbalan
Semarang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik pemberian imbalan di luar ketentuan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan layanan perizinan dan pelayanan terkait investasi yang mengedepankan prinsip transparansi, kepastian prosedur, serta integritas aparatur. Masyarakat yang membutuhkan layanan diimbau untuk mengurus dokumen secara mandiri melalui kanal dan prosedur resmi yang telah disediakan.
Dalam pelaksanaannya, setiap biaya pelayanan yang dikenakan kepada masyarakat hanya mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku. DPMPTSP Kota Semarang menegaskan bahwa tidak terdapat biaya tambahan berupa pungutan liar, suap, maupun gratifikasi di luar ketentuan resmi.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam proses pengurusan perizinan. Pengurusan secara mandiri dinilai dapat memberikan kepastian yang lebih baik karena masyarakat dapat mengetahui secara langsung tahapan, persyaratan, serta ketentuan pelayanan yang harus dipenuhi.
Selain itu, petugas pelayanan DPMPTSP Kota Semarang siap memberikan informasi dan pendampingan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh layanan secara lebih mudah, jelas, dan transparan tanpa harus memberikan imbalan kepada petugas.
DPMPTSP Kota Semarang juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kualitas pelayanan publik. Apabila menemukan adanya permintaan imbalan, pungutan, atau bentuk pemberian lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi.
Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan pelayanan yang berintegritas. Dengan keberanian untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran, pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dapat dilakukan secara bersama-sama.
Untuk memperoleh informasi, melakukan konsultasi, maupun mengakses layanan perizinan, masyarakat dapat memanfaatkan kanal resmi DPMPTSP Kota Semarang melalui Website: izin.semarangkota.go.id, WhatsApp: 0821-3600-2056, serta Instagram: @dpmpmsp_kotasemarang.