DPMPTSP Semarang Gelar Sosialisasi dan Fasilitasi Perizinan PBG di Tembalang
SEMARANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang menggelar kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Kamis, 23 Juli 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Aula Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai proses dan ketentuan perizinan bangunan.
Kepala DPMPTSP Kota Semarang, Drs. Puput Widhiatmoko Hadinugroho, M.M., hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut sekaligus menjadi narasumber utama. Dalam kesempatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pengajuan PBG serta berbagai persyaratan yang perlu dipenuhi dalam proses perizinan bangunan gedung.
Sosialisasi tidak hanya berfokus pada penyampaian informasi, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menyampaikan berbagai kendala yang ditemui selama proses pengurusan perizinan. Melalui sesi diskusi dan fasilitasi, permasalahan administratif yang dihadapi peserta dibahas untuk memperoleh solusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PBG menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan bangunan gedung memiliki legalitas serta memenuhi persyaratan keandalan. Karena itu, pemahaman masyarakat terhadap tahapan pengajuan dan kelengkapan dokumen menjadi hal yang penting agar proses perizinan dapat berlangsung secara tertib dan sesuai prosedur.
Kegiatan yang dilaksanakan di tingkat kewilayahan tersebut juga menjadi bentuk pendekatan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat. Dengan adanya sosialisasi dan pendampingan secara langsung, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui prosedur perizinan, tetapi juga mampu memahami langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi kendala dalam proses pengajuan.
DPMPTSP Kota Semarang terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan perizinan melalui edukasi, pendampingan, dan penyelesaian permasalahan secara solutif. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas bangunan sekaligus mendukung terciptanya pelayanan publik yang transparan, mudah diakses, dan memberikan kepastian hukum.
Melalui pelayanan perizinan yang semakin terintegrasi dan responsif, Pemerintah Kota Semarang berkomitmen menciptakan lingkungan pelayanan yang mendukung masyarakat maupun pelaku usaha. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun iklim investasi daerah yang kompetitif, aman, dan berkelanjutan.