DPMPTSP Semarang Perkuat Pemahaman Perizinan dan Legalitas Usaha bagi Pelaku UMK melalui NGUPAS TUNTAS
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang melaksanakan kegiatan sosialisasi perizinan bertajuk “Ngumpul Bareng Pelaku Usaha Bahas Tentang Perizinan” (NGUPAS TUNTAS) pada Rabu, 22 Juli 2026. Kegiatan yang bertempat di Balai Kelurahan Tawangsari tersebut menjadi sarana edukasi bagi pelaku usaha dalam memahami pentingnya legalitas serta tertib administrasi dalam menjalankan kegiatan usaha.
Kepala DPMPTSP Kota Semarang, Drs. Puput Widhiatmoko Hadinugroho, M.M., hadir sebagai narasumber dan memberikan penjelasan secara langsung kepada para peserta. Dalam penyampaiannya, materi diarahkan pada pemahaman mengenai legalitas usaha sebagai salah satu landasan penting untuk memberikan kepastian dalam menjalankan kegiatan ekonomi sekaligus mendukung pengembangan usaha secara berkelanjutan.
Pembahasan dalam sosialisasi meliputi tata cara penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), pemenuhan komitmen perizinan berbasis risiko, serta berbagai hal yang perlu diperhatikan pelaku usaha dalam proses perizinan. Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan diskusi interaktif yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan kendala dan permasalahan perizinan yang dihadapi di lapangan sehingga dapat dibahas secara langsung dan lebih solutif.
Pelaksanaan NGUPAS TUNTAS merupakan bagian dari upaya DPMPTSP Kota Semarang untuk menghadirkan pelayanan perizinan yang lebih dekat dengan masyarakat melalui pendekatan edukatif dan jemput bola. Pendampingan secara langsung diharapkan dapat mempercepat proses formalisasi usaha, meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban perizinan, serta memperkuat daya saing usaha mikro dan kecil. Melalui pelayanan yang partisipatif dan kolaboratif, Pemerintah Kota Semarang terus mendorong terciptanya iklim usaha yang tertib, kondusif, dan mendukung kemandirian ekonomi masyarakat di tingkat kelurahan.