Fasilitasi Dan Pendampingan Perzinan Sektor Ketenagakerjaan

Kamis, 15 Februari 2024

Diah Supartiningtias, SH., M.Kn (Kepala DPM-PTSP Kota Semarang) menyampaikan materi

Izin diperlukan sebagai sebuah legalitas dalam penyelenggaraan Pendidikan
sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
- Acara kali ini bertujuan untuk memfasilitasi perizinan bagi para pelaku usaha
sektor ketenagakerjaan dimana setelah terbitnya Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko telah terjadi perubahan yang signifikan dalam penyelenggaraan
perizinan berusaha, salah satunya sektor ketenagakerjaan.
- Izin bermanfaat dan berguna bagi semua pihak, salah satunya sebagai
legalitas yang berkekuatan hukum. Jika tidak memiliki izin maka tidak ada
perlindungan bagi penyelenggara usaha.
- Selain itu, perizinan berusaha dapat digunakan sebagai bahan monitoring dan
evaluasi yang digunakan oleh Pemerintah untuk mendorong hal-hal yang
dapat dijadikan sebagai potensi dalam pengembangan usaha di Kota
Semarang.
- Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang bahwa Lembaga Pelatihan
Kerja swasta wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- OSS-RBA merupakan aplikasi yang pendekatan izinnya berdasarkan resiko.
- KBLI yang menjadi kriteria usaha masing-masing dapat disesuaikan jenis
usahanya.

Share this post

Share on Facebook Share on Twitter Share on LinkedIn Share on Pinterest Share on WhatsApp