Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Senin, 4 April 2022.
.
Mulai hari ini, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
.
Hal ini didasari oleh Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor : B.84/Seskab/Ekon/02/2022 Tanggal 11 Februari 2022 tentang Penyelesaian Permasalahan Pelayanan Penerbitan PBG serta Pelaksanaan Kebijakan Pemberian Insentif PPN DTP Sektor Perumahan.
.
Permohonan Persetujuan PBG diajukan secara online melalui website simbg.pu.go.id
.
.
#DPMPTSP
#KotaSemarang
#PersetujuanBangunanGedung

Share this post

Share on Facebook Share on Twitter Share on LinkedIn Share on Pinterest Share on WhatsApp