Kota Semarang Catat Kemandirian Fiskal Tertinggi, Raih Predikat Nasional Transformer City
SEMARANG - Kota Semarang kembali mencatatkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan penilaian Kementerian Dalam Negeri untuk periode 2022–2026, Semarang tercatat sebagai daerah dengan tingkat kemandirian fiskal tertinggi di Indonesia, dengan rata-rata rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total pendapatan mencapai 63,26 persen.
Capaian tersebut sekaligus mengantarkan Kota Semarang memperoleh predikat nasional “Transformer City”, sebagai bentuk pengakuan atas kemampuan daerah dalam memperkuat kapasitas fiskal sekaligus mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyampaikan bahwa peningkatan kemandirian fiskal memiliki peran penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah. Menurutnya, kemampuan daerah dalam mengelola dan mengoptimalkan pendapatan sendiri akan memberikan ruang yang lebih luas bagi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penguatan kemandirian fiskal tersebut tercermin dari perkembangan pendapatan daerah dalam beberapa tahun terakhir. Realisasi pendapatan daerah Kota Semarang meningkat dari sekitar Rp4,82 triliun pada 2021 menjadi Rp5,83 triliun pada 2025.
Pada periode yang sama, Pendapatan Asli Daerah juga menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. PAD meningkat dari Rp2,39 triliun pada 2021 menjadi Rp3,44 triliun pada 2025. Peningkatan turut terlihat pada sektor penerimaan pajak daerah yang mengalami kenaikan dari Rp1,45 triliun menjadi Rp2,74 triliun.
Memasuki tahun 2026, perkembangan positif tersebut masih berlanjut. Berdasarkan data sementara hingga 3 Juli 2026, realisasi pajak daerah Kota Semarang telah mencapai Rp1,485 triliun, atau sekitar 45,27 persen dari target penerimaan pajak daerah tahun berjalan yang ditetapkan sebesar Rp3,280 triliun.
Pemerintah Kota Semarang menegaskan bahwa peningkatan penerimaan tersebut ditempuh melalui penguatan tata kelola, bukan dengan menambah beban kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Sejumlah langkah dilakukan, antara lain melalui pemutakhiran basis data, digitalisasi layanan perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penguatan sistem pengawasan.
Upaya tersebut diarahkan untuk menciptakan sistem pengelolaan pendapatan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Optimalisasi potensi pendapatan dilakukan dengan memanfaatkan data dan teknologi sehingga proses pemungutan dapat berjalan lebih tertib sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dan dunia usaha dalam memenuhi kewajibannya.
Agustina juga menegaskan bahwa peningkatan pendapatan daerah harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Setiap penerimaan yang berhasil dihimpun pemerintah daerah diharapkan dapat kembali dalam bentuk pembangunan, penyediaan fasilitas publik, serta peningkatan kualitas pelayanan.
Predikat “Transformer City” menjadi salah satu capaian yang memperkuat posisi Kota Semarang dalam membangun kemandirian fiskal secara berkelanjutan. Dengan pengelolaan pendapatan yang semakin optimal dan didukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel, Pemerintah Kota Semarang terus mendorong penguatan kapasitas keuangan daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan dan pelayanan publik yang semakin baik.