Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

Rabu, 6 Juli 2022
Dalam rangka memacu peningkatan realisasi investasi Kota Semarang, Pemerintah Kota Semarang akan mengedarkan surat pemberitahuan kepada pelaku usaha Kota Semarang tentang kewajiban pelaporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal).
.
Diharapkan dengan terinformasikannya kewajiban pelaporan LKPM kepada pelaku usaha Kota Semarang, kesadaran pelaku usaha untuk melaporkan kegiatan penanaman modalnya semakin meningkat sehingga nilai realisasi investasi kota semarang juga ikut meningkat.
Selain itu DPMPTSP selaku dinas yang menangani penanaman modal juga membuka layanan hotline di nomor 081233038729 yang siap membantu pendampingan LKPM bagi pelaku usaha yang membutuhkan bantuan.
.
.
#LKPM2022
#HotlineLKPM
#DPMPTSP
#KotaSemarang

Share this post

Share on Facebook Share on Twitter Share on LinkedIn Share on Pinterest Share on WhatsApp