Pemeriksaan dan Pengukuran Fisik Aset Hasil Bangun Guna Serah di Pasar Gayamsari
Semarang, 14 Juli 2026 - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang melaksanakan pemeriksaan lapangan melalui kegiatan pengukuran fisik tanah dan bangunan yang merupakan hasil kerja sama dengan skema Bangun Guna Serah (BGS). Kegiatan tersebut dilaksanakan di kawasan Toko dan Rumah Toko (Ruko) Pasar Gayamsari sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan pemanfaatan aset daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Pemeriksaan dilakukan dengan mencermati kondisi dan ukuran fisik bangunan di lapangan untuk kemudian dibandingkan dengan dokumen perjanjian serta komitmen pemanfaatan aset daerah. Proses ini menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan bahwa bangunan dan ruang usaha yang telah dikembangkan sesuai dengan peruntukan, batas, serta ketentuan kerja sama yang berlaku.
Selain melakukan pengukuran, peninjauan lapangan juga mencakup pemeriksaan terhadap batas-batas ruang usaha dan kondisi fisik bangunan setelah pembangunan. Aspek administrasi pemanfaatan aset turut menjadi perhatian agar seluruh proses kerja sama dapat terlaksana secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan pengawasan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai kesesuaian antara kondisi aktual di lapangan dengan dokumen kerja sama. Dengan demikian, kepentingan Pemerintah Kota Semarang sebagai pemilik aset tetap terlindungi, sementara para mitra dan pelaku usaha memperoleh kepastian dalam memanfaatkan ruang usaha secara legal dan sesuai peruntukan.
Pelaksanaan pemeriksaan dan pengukuran secara langsung juga mencerminkan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pihak yang terlibat dalam pengelolaan aset. Melalui proses yang terukur dan terbuka, pengelolaan aset publik dapat dilakukan secara lebih efektif serta mendukung terciptanya lingkungan usaha yang tertib, aman, dan nyaman.
DPMPTSP Kota Semarang terus mendorong pengawasan dan pelayanan yang terintegrasi dalam rangka mendukung tata kelola aset daerah yang baik. Upaya tersebut diharapkan tidak hanya menjaga nilai dan kebermanfaatan aset milik daerah, tetapi juga turut mendukung perkembangan aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan Pasar Gayamsari secara berkelanjutan.