Prosedur Pendaftaran PKKRM

Posedur pemdaftaran izin PKKRM :

  1. Untuk mendaftarkan izin PKKRM pengunjung harus sudah mendapatkan username dan password.
  2. Sebelum mendaftarkan izin pemohon sudah diharuskan men-scan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan dengan format file PDF untuk dokumen dengan halaman lebih dari satu dan JPG/PNG untuk dokumen dengan satu halaman. Dengan ukuran file tidak lebih dari 2MB dan total file yang akan diupload ke sistem tidak lebih dari 6MB
  3. Pemohon diharuskan login ke aplikasi Siimut lewat alamat https://izin.semarangkota.go.id:7999/
  4. Pemohon memilih pendaftaran izin lalu akan ada popup challenge dan token. Pemohon harus mencatat token yang diberikan.
  5. Akan ada layar callange yang tertampil dan pemohon diharuskan mengisi token yang tertampil di pop-up yang muncul sebelumnya.
  6. Pemohon memilih izin dari menu pilih izin >> bidang pembangunan>> izin PKKRM
  7. Pemohon mengisi semua kolom form izin dengan format yang sudah ditetapkan diharapkan pemohon bisa mengisi dengan laptop pengisian dengan smartphone tidak diasarankan.
  8. Pengisian bisa berhasil hanya jika tampil tombol cetak bukti pendaftaran. Berarti pendaftaran pemohon sudah masuk ke sistem dan pemohon mendapat nomor agenda yang bisa digunakan untuk mentrace progress izin yang dimohonkan.

Beberapa kegagalan pendaftaran yang mungkin terjadi dengan solusinya :

  1. Pemohon tidak mendapatkan nomor agenda dikarenakan ketika mengklik tombol kirim tidak terjadi apa-apa

Terjadi karena pengisian formulir yang tidak sesuai dengan format yang ditentukan. Sperti :

  1. Form yang kosong tidak terisi.
  2. Format NPWP NOP tidak sesusai dengan contoh pengisian
  3. Format RT/RW yang tidak sesuai.
  4. NPWP yang tidak valid status KSWPnya

Solusinya adalah pemohon diharap mengecek kembali pengisian formulirnya juga pemohon harus mengisikan NPWP yang valid.

  1. Pemohon mengklik tombol kirim lalu layar berganti dengan pesan error 400

Terjadi karena dokumen yang diupload berukuran lebih dari 2MB atau total dokumen yang diupload berukuran lebih dari 6MB

  1. Pemohon mengklik tombol kirim lalu layar berganti dengan menampilkan popup challange dan token

Terjadi karena sesi pengisian formulir sudah expired karna waktu yang diberikan untuk mendaftarkan izin terlampaui maka pemohon harus mengulang pengisian form pendaftaran.

Share this post

Share on Facebook Share on Twitter Share on LinkedIn Share on Pinterest Share on WhatsApp