Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, terdapat empat kategori pihak yang berhak mengajukan perizinan berusaha.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, terdapat empat kategori pihak yang berhak mengajukan perizinan berusaha. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses perizinan dan mendorong iklim usaha yang lebih kondusif di Indonesia.
@mbakitasmg @khadikmuhamad @diahsupartiningtias @semarangpemkot @pemerintahkotasemarang
#BanggaMelayaniBangsa
#ASNBerAKHLAK
#SemarangSemakinHebat
#BergerakBersama
#SemarangPemkot
#PemerintahKotaSemarang
#BanggaSemarang
#Semarang2025
#DPMPTSP
#KotaSemarang