Sosialisasi NIB dan Sertifikat Halal untuk Mendukung Legalitas UMKM di Kelurahan Pandansari
Semarang, 22 Juni 2026 - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal di Balai Kelurahan Pandansari, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang. Kegiatan ini ditujukan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah setempat sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas dan pemenuhan standar usaha.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai proses pengurusan Nomor Induk Berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, disampaikan pula informasi mengenai tahapan dan persyaratan sertifikasi halal, termasuk mekanisme pengajuan secara mandiri (self-declare) bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan. Pendampingan diberikan untuk membantu peserta memahami prosedur administrasi secara lebih praktis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi berlangsung secara interaktif dengan adanya diskusi dan penyampaian berbagai pertanyaan dari pelaku UMKM. Melalui pendampingan tersebut, peserta mendapatkan kesempatan untuk memahami sejumlah kendala yang dapat muncul dalam proses pengurusan legalitas usaha serta langkah yang dapat dilakukan untuk menyelesaikannya. Pendekatan ini diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan administrasi secara tepat.
Peningkatan kepemilikan legalitas usaha diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pelaku UMKM, khususnya dalam meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, serta mendukung pengembangan usaha secara berkelanjutan. Pemenuhan sertifikasi halal juga menjadi salah satu aspek penting dalam memberikan jaminan kepada konsumen terhadap produk yang dipasarkan.
Melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan secara langsung, DPMPTSP Kota Semarang terus mendorong terciptanya pelayanan perizinan yang mudah dipahami dan dapat dijangkau oleh masyarakat. Kegiatan di tingkat kelurahan tersebut menjadi salah satu bentuk upaya untuk memperluas akses informasi serta membantu pelaku UMKM dalam memenuhi legalitas usaha sebagai bagian dari penguatan perekonomian masyarakat.