Sudahkah Anda memiliki Izin Berusaha ?

Sudahkah Anda memiliki Izin Berusaha ?

Sebagai pemilik usaha, kamu wajib untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
�Kepemilikan NIB memberikan kepastian hukum, perlindungan,
dan mempercepat ekspansi pasar melalui kontrak legal.

Selain itu, NIB juga membuka akses ke fasilitas pemerintah,
seperti kredit usaha rakyat dengan bunga rendah dan
pelatihan dari pemerintah pusat maupun daerah.

@mbakitasmg @khadikmuhamad @diahsupartiningtias @semarangpemkot @pemerintahkotasemarang

#BanggaMelayaniBangsa
#ASNBerAKHLAK
#SemarangSemakinHebat
#BergerakBersama
#SemarangPemkot
#PemerintahKotaSemarang
#BanggaSemarang
#Semarang2025
#DPMPTSP
#KotaSemarang

Share this post

Share on Facebook Share on Twitter Share on LinkedIn Share on Pinterest Share on WhatsApp