Rapat Pembinaan Tenaga Kontrak (Non ASN) DPMPTSP Kota Semarang
Rapat Pembinaan Tenaga Kontrak (Non ASN) DPMPTSP Kota Semarang
Kamis, 25 Oktober 2023 -
Rapat Pembinaan Tenaga Kontrak (Non ASN) DPMPTSP Kota Semarang di Ruang Rapat DPMPTSP Kota Semarang. Rapat dipimpin oleh Ibu Kepala DPMPTSP Kota Semarang dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk BKPP Kota Semarang, Sekretaris DPMPTSP Kota Semarang, serta berbagai Kepala Bidang dan Koordinator di DPMPTSP Kota Semarang, serta pegawai non-ASN DPMPTSP Kota Semarang.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa tingkat kedisiplinan pegawai kontrak perlu ditingkatkan, terutama karena masih banyak ditemukan keterlambatan dalam absensi. Mulai bulan Oktober, keterlambatan tersebut akan berpengaruh pada besarnya potongan gaji pegawai non-ASN. Adapun aturan potongan gaji tersebut terbagi menjadi beberapa poin, antara lain bagi pegawai yang tidak melaksanakan presensi dengan atau tanpa surat keterangan, tidak hadir saat apel atau upacara, atau terlambat masuk atau pulang lebih awal dari jam kerja.
Selain itu, rapat juga menyoroti aturan yang ada dalam Perwal Walikota Semarang Nomor 58 dan Nomor 66 tahun 2017 tentang Pengelolaan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang, yang menyebutkan bahwa salah satu pemberhentian pegawai kontrak bisa dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja yang tidak sesuai dengan perjanjian kinerja.
Rapat juga mengacu pada Surat Inspektur Kota Semarang Nomor: B/162/700/X/2022 tanggal 6 Oktober 2022 terkait pengawasan terhadap ketaatan terhadap Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang menegaskan bahwa pegawai kontrak wajib mengerjakan pekerjaan sesuai dengan uraian tugas, membuat laporan kegiatan bulanan, serta menjalani penilaian kinerja per triwulan oleh atasan langsung.