Sharing Session: Diskusi Terkait Pungutan PPN, PPh dan Pajak Daerah serta Pelaporan Wajib Pajak (SPT Tahunan)
Sharing Session: Diskusi Terkait Pungutan PPN, PPh dan Pajak Daerah serta Pelaporan Wajib Pajak (SPT Tahunan)
Acara ini dihadiri oleh berbagai instansi pemerintah dan pelaku bisnis di Semarang, dimulai dari pukul 09.00 hingga 15.00.
Dalam acara ini, Plt. Ka. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang membuka diskusi dengan memberikan pengantar mengenai tujuan dan maksud diadakannya sharing session ini. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang konsep, regulasi, dan implementasi pungutan PPN, PPH, pajak daerah, serta pelaporan wajib pajak (SPT Tahunan).
Narsum yang hadir dalam acara ini antara lain dari DPMPTSP, Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), dan KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Semarang Barat. DPMPTSP menjelaskan bahwa diskusi ini bertujuan untuk memfasilitasi peserta dalam memahami secara lebih mendalam aspek-aspek penting dari sistem perpajakan Indonesia. Sementara itu, Bapenda menjelaskan mengenai pajak daerah yang dikelola oleh Pemerintah Kota Semarang, khususnya pajak restoran. Selain itu, KPP Semarang Barat memberikan informasi mengenai pajak pusat yang dikenakan untuk transaksi di instansi pemerintah, termasuk PPN dan PPh.
Diskusi ini juga menjadi ajang bagi peserta untuk berbagi praktik terbaik dan pengalaman sukses dalam mengelola pungutan pajak. Para narasumber juga menggarisbawahi pentingnya penyelarasan antara objek PPN dan pajak daerah agar tidak terjadi pengenaan pajak berganda antara pemerintah pusat dan daerah.
Peserta yang hadir berasal dari berbagai instansi pemerintah seperti Sekretaris Dewan, Dinas Tata Ruang, Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, Dinas Koperasi, serta KPP Semarang Barat dan seluruh pegawai DPMPTSP.
Melalui sharing session ini, diharapkan peserta dapat memperoleh pengetahuan yang lebih komprehensif tentang peran dan dampak pajak dalam konteks sistem perpajakan Indonesia, serta dapat mengadopsi praktik-praktik yang efektif dalam pengelolaan pajak di lingkungan masing-masing.