Mengacu pada Peraturan Walikota Semarang Perwal No. 109 Tahun 2021. Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Sistem Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang.
Dinas mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Perumusan Kebijakan Bidang Potensi dan Promosi Penanaman Modal, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan I, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II, Penyelenggaraan Layanan Perizinan III, Bidang Sistem Informasi, Monitoring dan Evaluasi Perizinan dan UPTD
Perumusan rencana strategis sesuai dengan visi dan misi Walikota
Pengkoordinasian tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Kesekretariatan, Bidang Potensi dan Promosi Penanaman Modal, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan I, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II, Penyelenggaraan Layanan Perizinan III, Bidang Sistem Informasi, Monitoring dan Evaluasi Perizinan, dan UPTD
Penyelenggaraan manajemen kinerja pegawai Dinas
Penyelenggaraan kerja sama Bidang Potensi dan Promosi Penanaman Modal, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan I, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan III, Bidang Sistem Informasi, Monitoring dan Evaluasi Perizinan dan UPTD
Penyelenggaraan kesekretariatan Dinas
Penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang Potensi dan Promosi Penanaman Modal, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan I, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan III, dan Bidang Sistem Informasi, Monitoring dan Evaluasi Perizinan dan UPTD
Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Bidang Potensi dan Promosi Penanaman Modal, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan I, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II, Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan III, Bidang Sistem Informasi, Monitoring dan Evaluasi Perizinan dan UPTD
Penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan; dan
Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya